Minggu, 20 April 2014

TITIK DASAR TEKNIK
Titik Dasar Teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu system tertentu yang berfungsi sebagai titik control atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas. (Pasal 1 butir 13 PP No. 24/1997). TDT dilaksanakan berdasarkan kerapatan dan dibedakan atas orde 0, 1, 2, 3, 4 serta TDT Perapatan. Pemasangan TDT orde 0 dan orde 1 dilaksanakan oleh Bakosurtanal, sedangkan orde 2, 3, 4 serta Titik Dasar Teknik Perapatan dilaksanakan oleh BPN.
A.  Kerapatan TDT
Kerapatan Titik Dasar Teknik diklasifikasikan berdasarkan menurut tingkat kerapatannya. Titik dasar teknik orde 2 dilaksanakan dengan kerapatan  ± 10 kilometer.  Titik dasar teknik orde 3 dilaksanakan dengan kerapatan  ± 1 - 2 kilometer. Titik dasar teknik orde 4 merupakan titik dasar teknik dengan kerapatan hingga 150 meter. Titik dasar teknik perapatan merupakan hasil perapatan titik dasar teknik orde 4.
                                                     
B.    Warna, bentuk, ukuran TDT
1.    Titik dasar teknik orde 2 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter  tulang besi  12 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya 0,35 m x 0,35 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,80 m,dan berdiri di atas beton dasar dengan ukuran 0,55 m x 0,55 m dan tinggi 0,2 m, diber i warna biru dan dilengkapi dengan marmer dan logam yang berbentuk tablet yang memuat sekurang-kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut .
2.    Titik dasar teknik orde 3 dibuat dengan konstruksi beton dar i campuran semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter tulang besi 8 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri di atas beton dasar dengan ukuran 0,40 m x 0,40 m dan tinggi 0,20 m, diberi warna biru dan dilengkapi denganlogam yang berbentuk tablet yang memuat  sekurang kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut .
3.    Titik dasar teknik orde 4 dibuat dengan konstruksi yang dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Konstruksi TDT orde 4 dibedakan untuk daerah padat dan terbuka, sebagai berikut :
·         Daerah padat adalah daerah dengan tingkat pembangunan yang cukup tinggi, yang ditandai dengan cepatnya perubahan fisik di daerah tersebut dan pola penggunaan tanah yang menjurus kearah permukiman dan jasa. Mengingai perubahan tersebut, pemasangan TDT menggunakan 2 (dua) alternatif, yaitu :
1.    Alternatif pertama berupa konstruksi beton dan ditempatkan pada trotoar-trotoar jalan, bahu jalan, dan sebagainya, yang diperkirakan lokasi TDT tersebut akan mengalami perubahan fisik.
2.    Alaternatif kedua berupa bahan kuningan, misalnya pada lokasi bidang tanah di mana pada bidang tersebut telah berdiri bangunan permanen dan bangunan tersebut tidak akan dibongkar dalam waktu yang cukup lama.
·         Daerah terbuka adalah daerah dengan tingkat pembangunan yang lambat, yang ditandai dengan pola umum penggunaan tanah yang menjurus kea rah pertanian sederhana yang dilakukan oleh penduduk sekitarnya. Konstruksi TDT pada daerah ini berupa konstruksi beton, dengan harapan bahwa TDT ini dapat dipakai dalam waktu yang cukup lama.
Selain kedua konstruksi tersebut, TDT dapat juga dibuat berdasarkan tugu-tugu instansi lain yang telah terpasang di daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk dapat menyatukan sistem pemetaan yang telah dikembangkan BPN dengan sistem pemetaan di instansi-instansi lainnya, dengan syarat kondisi fisiknya baik (tidak pecah, retak), stabil (tidak goyang) dan pada lokasi tugu tersebut dimungkinkan dilaksanakannya pengukuran dengan alat ukur sudut dan jarak. Misalnya tugu-tugu yang dibangun oleh Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, Bakosurtanal, Direktorat Tata Kota, dan lain-lain. Bila hal ini dilaksanakan, tugu tersebut tidak perlu diubah konstruksi fisiknya dan tidak dilaksanakan pergantian nomor tugu di lapangan.
TDT Perapatan dibuat dengan alasan tidak dimungkinkannya dilakukan pengikatan langsung suatu bidang tanah dari TDT orde 0,1, 2, 3 atau 4. Untuk itu diperlukan titik-titik bantu yang merapatkan TDT tersebut dan bersifat sementara, atau dengan kata lain hanya dipergunakan pada saat pengukuran bidang tanah dilaksanakan. Dalam praktek di lapangan, TDT Perapatan dibuat dengan bahan sederhana yang tersedia di daerah setempat, misalnya patok kayu, paku seng. Bahan-bahan ini nantinya tidak digunakan untuk waktu yang cukup lama karena pada dasarnya walaupun pengikatan suatu bidang tanah dilakukan dari TDT Perapatan, pekerjaan rekonstruksi batas tetap dilaksanakan dengan mengikatkan kepada TDT orde 0, 1, 2, 3 atau 4.







C.   Penomoran TDT
1.     Titik dasar teknik orde 2 diberi nomor yang unik/tunggal sebanyak lima digit yang terdiri dari dua digit kode propinsi dan tiga digit nomor urut.
2.    Titik dasar teknik orde 3 diberi nomor yang unik/tunggal sebanyak tujuh digit yang terdiri dari dua digit kode propinsi, dua digit kode kabupaten/kota madya dan tiga digit nomor urut.
3.       Titik dasar teknik orde 4 diberi nomor yang unik/tunggal berdasarkan wilayah desa/kelurahan sebanyak tiga digit.

D.   Pengukuran TDT
Pengukuran TDT dilaksanakan dengan menggunakan metode pengamatan satelit atau metode lainnya (Pasal 7). TDT dipakai sebagai pengikatan bidang tanah dan pengikatan bagi perapatan TDT dengan ketelitian di bawahnya.
Berkaitan dengan pengukuran TDT yang harus diikatkan terhadap TDT yang lebih tinggi ordenya, TDT orde 2 harus lebih teliti dibandingkan dengan TDT orde 3 dan 4. TDT orde 3 harus lebih teliti dibandingkan dengan TDT orde 4.
Sehubungan dengan keterbatasan sumberdaya dan peralatan, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan hanya melaksanakan pengukuran TDT orde 4 dan TDT Perapatan, serta Direktorat Pengukuran melaksanakan pengukuran TDT orde 2, 3, 4 dan TDT Perapatan. Pengukuran TDT orde 2 dan 3 dapat dilaksanakan oleh Kanwil dan atau Kantor Pertanahan setelah mendapat pelimpahan wewenang dari Direktur Pengukuran setelah mempertimbangkan kesiapan sumberdaya manusia dan peralatannya. Metode pengukuran yang dapat dipakai adalah pengamatan satelit, pengukuran terestrial dan pengukuran fotogrametrik.
Pemasangan titik dasar teknik yang berfungsi sebagai pengikatan berarti  bahwa setiap bidang tanah dalam pendaftaran tanah sistematik ataupun sporadik harus diikatkan kepada titik dasar teknik tersebut, sedangkan yang berfungsi sebagai perapatan berarti bahwa pemasangan titik dasar teknik tersebut adalah merapatkan titik dasar teknik yang telah ada dan tersebar di suatu wilayah.
Mengingat fungsi-fungsi tersebut di atas, tahapan kegiatan pemasangan titik dasar teknik adalah sebagai berikut :
a.             Inventarisasi
b.            Perencanaan
c.             Survei Pendahuluan
d.            Monumentasi














TDT orde 2



56272637.jpg


















TDT orde 3

56913665.jpg
TDT orde 4

C360_2014-03-07-11-36-16-756.jpg