TITIK DASAR TEKNIK
Titik Dasar Teknik adalah titik yang
mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam
suatu system tertentu yang berfungsi sebagai titik control atau titik ikat
untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas. (Pasal 1 butir 13 PP No. 24/1997). TDT dilaksanakan berdasarkan
kerapatan dan dibedakan atas orde 0, 1, 2, 3, 4 serta TDT Perapatan. Pemasangan
TDT orde 0 dan orde 1 dilaksanakan oleh Bakosurtanal, sedangkan orde 2, 3, 4
serta Titik Dasar Teknik Perapatan dilaksanakan oleh BPN.
A. Kerapatan TDT
Kerapatan Titik Dasar Teknik
diklasifikasikan berdasarkan menurut tingkat kerapatannya. Titik dasar teknik
orde 2 dilaksanakan dengan kerapatan ± 10 kilometer. Titik
dasar teknik orde 3 dilaksanakan dengan kerapatan ± 1 - 2 kilometer.
Titik dasar teknik orde 4 merupakan titik dasar teknik dengan kerapatan hingga
150 meter. Titik dasar teknik perapatan merupakan hasil perapatan titik dasar
teknik orde 4.
B. Warna, bentuk, ukuran TDT
1. Titik dasar teknik orde 2 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran
semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3
dengan diameter tulang besi 12 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya
0,35 m x 0,35 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,80 m,dan berdiri
di atas beton dasar dengan ukuran 0,55 m x 0,55 m dan tinggi
0,2 m, diber i warna biru dan dilengkapi dengan marmer dan logam
yang berbentuk tablet yang memuat sekurang-kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut
.
2. Titik dasar teknik orde 3 dibuat dengan konstruksi beton dar i campuran
semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3
dengan diameter tulang besi 8 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya
0,30 m x 0,30 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri
di atas beton dasar dengan ukuran 0,40 m x 0,40 m dan tinggi
0,20 m, diberi warna biru dan dilengkapi denganlogam
yang berbentuk tablet yang memuat sekurang kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut
.
3. Titik dasar teknik orde 4 dibuat dengan konstruksi
yang dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Konstruksi
TDT orde 4 dibedakan untuk daerah padat dan terbuka, sebagai berikut :
· Daerah padat adalah daerah dengan tingkat pembangunan yang cukup
tinggi, yang ditandai dengan cepatnya perubahan fisik di daerah tersebut dan pola
penggunaan tanah yang menjurus kearah permukiman dan jasa. Mengingai perubahan
tersebut, pemasangan TDT menggunakan 2 (dua) alternatif, yaitu :
1. Alternatif pertama berupa konstruksi beton dan ditempatkan pada
trotoar-trotoar jalan, bahu jalan, dan sebagainya, yang diperkirakan lokasi TDT
tersebut akan mengalami perubahan fisik.
2. Alaternatif kedua berupa bahan kuningan, misalnya pada lokasi
bidang tanah di mana pada bidang tersebut telah berdiri bangunan permanen dan
bangunan tersebut tidak akan dibongkar dalam waktu yang cukup lama.
· Daerah terbuka adalah daerah dengan tingkat pembangunan yang
lambat, yang ditandai dengan pola umum penggunaan tanah yang menjurus kea rah
pertanian sederhana yang dilakukan oleh penduduk sekitarnya. Konstruksi TDT
pada daerah ini berupa konstruksi beton, dengan harapan bahwa TDT ini dapat
dipakai dalam waktu yang cukup lama.
Selain kedua konstruksi tersebut, TDT
dapat juga dibuat berdasarkan tugu-tugu instansi lain yang telah terpasang di
daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk dapat menyatukan sistem pemetaan yang
telah dikembangkan BPN dengan sistem pemetaan di instansi-instansi lainnya,
dengan syarat kondisi fisiknya baik (tidak pecah, retak), stabil (tidak goyang)
dan pada lokasi tugu tersebut dimungkinkan dilaksanakannya pengukuran dengan
alat ukur sudut dan jarak. Misalnya tugu-tugu yang dibangun oleh Departemen
Pekerjaan Umum, Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, Bakosurtanal, Direktorat
Tata Kota, dan lain-lain. Bila hal ini dilaksanakan, tugu tersebut tidak perlu
diubah konstruksi fisiknya dan tidak dilaksanakan pergantian nomor tugu di
lapangan.
TDT Perapatan dibuat dengan alasan
tidak dimungkinkannya dilakukan pengikatan langsung suatu bidang tanah dari TDT
orde 0,1, 2, 3 atau 4. Untuk itu diperlukan titik-titik bantu yang merapatkan
TDT tersebut dan bersifat sementara, atau dengan kata lain hanya dipergunakan
pada saat pengukuran bidang tanah dilaksanakan. Dalam praktek di lapangan, TDT
Perapatan dibuat dengan bahan sederhana yang tersedia di daerah setempat,
misalnya patok kayu, paku seng. Bahan-bahan ini nantinya tidak digunakan untuk
waktu yang cukup lama karena pada dasarnya walaupun pengikatan suatu bidang
tanah dilakukan dari TDT Perapatan, pekerjaan rekonstruksi batas tetap
dilaksanakan dengan mengikatkan kepada TDT orde 0, 1, 2, 3 atau 4.
C. Penomoran TDT
1. Titik dasar teknik orde 2 diberi nomor yang
unik/tunggal sebanyak lima digit yang terdiri dari dua
digit kode propinsi dan tiga digit nomor urut.
2. Titik dasar teknik orde 3 diberi nomor yang
unik/tunggal sebanyak tujuh digit yang terdiri dari dua
digit kode propinsi, dua digit kode kabupaten/kota madya dan tiga
digit nomor urut.
3. Titik dasar teknik orde 4 diberi nomor yang
unik/tunggal berdasarkan wilayah desa/kelurahan sebanyak tiga
digit.
D. Pengukuran TDT
Pengukuran TDT dilaksanakan dengan
menggunakan metode pengamatan satelit atau metode lainnya (Pasal 7). TDT
dipakai sebagai pengikatan bidang tanah dan pengikatan bagi perapatan TDT
dengan ketelitian di bawahnya.
Berkaitan dengan pengukuran TDT yang
harus diikatkan terhadap TDT yang lebih tinggi ordenya, TDT orde 2 harus lebih
teliti dibandingkan dengan TDT orde 3 dan 4. TDT orde 3 harus lebih teliti
dibandingkan dengan TDT orde 4.
Sehubungan dengan keterbatasan
sumberdaya dan peralatan, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan hanya
melaksanakan pengukuran TDT orde 4 dan TDT Perapatan, serta Direktorat
Pengukuran melaksanakan pengukuran TDT orde 2, 3, 4 dan TDT Perapatan.
Pengukuran TDT orde 2 dan 3 dapat dilaksanakan oleh Kanwil dan atau Kantor
Pertanahan setelah mendapat pelimpahan wewenang dari Direktur Pengukuran
setelah mempertimbangkan kesiapan sumberdaya manusia dan peralatannya. Metode
pengukuran yang dapat dipakai adalah pengamatan satelit, pengukuran terestrial
dan pengukuran fotogrametrik.
Pemasangan titik dasar teknik yang
berfungsi sebagai pengikatan berarti bahwa setiap bidang tanah dalam
pendaftaran tanah sistematik ataupun sporadik harus diikatkan kepada titik
dasar teknik tersebut, sedangkan yang berfungsi sebagai perapatan berarti bahwa
pemasangan titik dasar teknik tersebut adalah merapatkan titik dasar teknik
yang telah ada dan tersebar di suatu wilayah.
Mengingat fungsi-fungsi tersebut di atas, tahapan kegiatan
pemasangan titik dasar teknik adalah sebagai berikut :
a.
Inventarisasi
b.
Perencanaan
c.
Survei Pendahuluan
d.
Monumentasi
TDT orde 2
TDT orde 3
TDT orde 4