Dalam
keputusan Men PAN No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik mewacanakan tiga aspek penting dalam pelayanan public: 1).
Aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan harus berorientasi pada
kebutuhan dan kepuasaan penerima layanan, sehingga dapat meningkatkan daya
saing dalam pemberian pelayanan barang dan jasa; 2). Pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat ke daerah memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pelayanan
dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dan membuka peluang bagi pemerintah
daerah untuk melakukan inovasi dalam pemberiaan dan peningkatan kualitas
layanan; dan 3). Pengembangan sistem penyelenggaraan pemerintahan dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga tersedianya data dan informasi
dari instansi pemerintah. Pengendalian internal menjadi kebutuhan yang
strategis dan menentukan peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan pelayanan public. Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No.SE/15/M.PAN/9/2005 tentang Peningkatan
Intensitas Pengawasan dalam Upaya Pebaikan Pelayanan Publik disebutkan bahwa
guna perbaikan pelayanan public pimpinan departemen dan lembaga diharapkan
untuk; 1). Menetapkan standar pelayanan secara transparan dan akuntabel; dan 2)
memfungsikan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk memberikan
perhatian khusus pengawasan terhadap pemberian pelayanan public.
Badan
Pertanahan Nasional sebagai lembaga negara penyelenggara pemerintahan di bidang
pertanahan memiliki kewajiban untuk memastikan dan memfasilitasi penguatan
hak-hak rakyat atas tanah dimana semua kegiatan pertanahan yang dilakukan oleh
Badan Pertanahan Nasional berorientasi pada pelayanan masyarakat untuk sebesar
besar kemakmuran rakyat. Untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat
diperlukan partisipasi seluruh komponen Badan Pertanahan Nasional tidak hanya
bagian pelayanan tetapi meliputi semua lini, sehingga dengan terwujudnya
kepuasan masyarakat dapat membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
kepada Badan Pertanahan Nasional. Bentuk pelayanan terbaik yang dapat diberikan
oleh Badan Pertanahan Nasional tidak hanya diimplementasikan melalui kegiatan
‘pelayanan’ namun memiliki arti yang sangat luas terkait dengan fasilitasi
akses rakyat dan kebijakan-kebijakan terbaik di bidang pertanahan. Dalam
pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional,
diperlukan pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan sebagai langkah
akuntabilitas dan evaluasi dengan tujuan menciptakan pelayanan yang prima
Peran
Inspektorat Utama sebagai unit kerja di Badan Pertanahan Nasional yang berperan
sebagai pengawas internal sangatlah besar untuk mewujudkan terselenggaranya
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10/2006 disebutkan bahwa Inpektorat Utama adalah unsure pengawasan yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dan mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pertanahan
Nasional. Dilihat dari struktur organisasinya, unit kerja Inspektorat Utama
membawahi kelompok jabatan fungsional auditor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pasal 50,
aparat pengawasan pemerintah dalam hal ini Inspektorat Utama memiliki wewenang
untuk melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. Audit kinerja
yang dilakukan oleh Inspektorat Utama meliputi kegiatan yang berkaitan dengan
pelayanan dan pengelolaan keuangan.
Pengawasan
yang dilakukan oleh Inspektorat Utama dilakukan dengan membandingkan antara
kondisi sebenarnya yang terjadi dengan kondisi yang seharusnya terjadi
berdasarkan peraturan perundangan-udangan yang berlaku. Hasil pengawasan yang
dilakukan oleh auditor di lingkungan Inspektorat Utama disajikan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan
pelaksanaan tupoksi dan pengawasan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan keuangan (anggaran
dan dana) dan pemeriksaan kinerja. Materi yang diperiksa meliputi : struktur
organisasi dan jabatan, program kegiatan, ketatalaksanaan, personel, pendanaan
dan sarana prasarana.
Bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Utama, merupakan kegiatan pengawasan-pembinaan
atas pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan maupun
penyelenggaraan administrasi di bidang pertanahan, kepegawaian, keuangan dan
perlengkapan secara efektif dan efisien. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan selain
dicantumkan hasil temuan juga harus dicantumkan rekomendasi terkait
penyelesaian dari hasil temuan serta analisis penyebab dari kasus tersebut.
Kegiatan yang dilakukan oleh auditor tidak hanya berhenti pada kegiatan
pemeriksaan saja yang berupa hasil temuan, namun berlanjut pada kegiatan
pemantauan, rekonsiliasi, review dan evaluasi. Kegiatan pemantauan dilakukan
sebagai tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan dimana Inspektorat Utama
(dalam hal ini auditor) mendorong satuan kerja untuk menindaklanjuti hasil temuan/rekomendasi
yang telah disampaikan. Rekonsiliasi sangat penting dilakukan untuk menyamakan
persepsi terhadap hasil temuan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran atas
suatu kejadian, kegiatan ini dilakukan dengan BPK, BPKP dan auditi. Review
merupakan penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan
kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sedangkan kegiatan
evaluasi berkaitan dengan memastikan hasil kegiatan dengan standar, rencana dan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan
uraian sebelumnya, jika tugas dan fungsi dari satuan kerja Inspektorat Utama
ini dijalankan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan auditor
melaksanakan kewajiban dan haknya sesuai dengan kode etik auditor, daftar
materi pemeriksaan dan program kerja pemeriksaan, maka pencapaian pelayanan
prima bukan suatu hal yang mustahil dapat dicapai oleh Badan Pertanah Nasional.
Jika semua kegiatan yang dilakukan oleh semua unit kerja baik berupa pelaksana
teknis yang terdiri atas 5 kedeputian dan 2 satuan kerja pendukung (Inspektorat
Utama dan Sekretariat Utama) melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan dan di bawah fungsi control (pengawasan dari Inspekorat Utama) maka
kegiatan yang berintegrasi dan sistem POAC akan berjalan secara terintegrasi
dan flowing. Visi BPN untuk
menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia akan segera terwujud.
Pengawasan
yang dilakukan oleh Inspektorat Utama bersifat menyeluruh yang meliputi seluruh
wilayah tanah air. Sebagai lembaga vertikal, pengawasan yang dilakukan oleh
Inspektorat Utama mencakup kinerja dan pelayanan pada Kantor Pertanahan yang
berada di Kabupaten/Kota. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh yang terbagi
menjadi 5 satuan kerja Inspektorat Wilayah dimana masing-masing Inspektorat
Wilayah memiliki tugas dan fungsi yang sama namun dibedakan cakupan wilayah
kerjanya. Wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Indonesia dan seluruh unit
kerja di BPN Pusat. Hal tersebut memperlihatkan pembagian yang menyeluruh dan
tidak bersisa, yang mengimplementasikan bahwa pengawasan yang dilakukan
Inspektorat Utama mencakup semua aspek kinerja, keuangan dan pelayanan serta
bersifat utuh dan menyeluruh di seluruh Indonesia. Pengawasan yang dilakukan
secara menyeluruh dan meliputi satuan kerja di daerah serta pusat merupakan
modal utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance)
yang memiliki basis utama terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
C.
Kesimpulan
Dilihat
dari tugas pokok dan fungsinya Inspektorat Utama memiliki peranan yang sangat
besar terhadap peningkatan pelayanan masyarakat di Badan Pertanahan Nasional.
Tugas pokok dan fungsi dari Inspektorat Utama berkaitan erat dengan kegiatan
pangawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pertanahan
Nasional. Dimana pengawasan yang dilakukan bersifat pembinaan supaya kinerja
dan tata administrasi keuangan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional sesuai
dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pengawasan Inspektorat Utama meliputi
satuan kerja di daerah serta pusat dan menyeluruh yang merupakan modal utama
dalam menciptakan good governance yang memiliki tujuan
utama peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar