Sabtu, 19 Oktober 2013

Fotogrametri

Fotogrametri

Definisi Fotogrametri
Fotogrametri merupakan seni, ilmu, dan teknologi perolehan informasi tentang obyek fisik dan lingkungan melalui proses perekaman, pengukuran, dan penafsiran foto udara (Thomson dan Gruner, 1980).

Istilah Fotogrametri berasal dari kata photos (=sinar), gramma (=sesuatu yang tergambar) dan metron (=mengukur). Secara sederhana maka fotogrametri dapat diartikan sebagai "pengukuran secara grafis dengan menggunakan sinar". Dari definisi tersebut dapat dimengerti bahwa fotogrametri meliputi (Wolf, 1983) :
-Perekaman obyek (pemotretan)
-Pengukuran gambar obyek pada foto udara
-Pemotretan hasil ukuran untuk dijadikan bentuk yang bermanfaat (Peta).

Garis besar Proses Fotogrametri


...Diagram...


a. Persiapan
Secara teknis dalam kegiatan persiapan di lakukan "
- Perencanaan pemotretan
- Perencanaan Pengukuran dan Penandaan titik kontrol tanah (premarking)

b. Premarking/Penandaan titik kontrol tanah
Sebelum dilakukan pemotretan pada setiap titik kontrol tanah yang ada harus diberi tanda (premark). Hal ini dimaksudkan supaya pada foto udara hasil pemotretan nantinya akan dapat ditemukan titik-titik kontrol tanah tersebut. Hal ini sangat penting artinya dalam pekerjaan triangulasi udara.

c. Pengukuran titik kontrol tanah
Titik kontrol tanah yang telah ditandai kemudian diukur untuk mengetahui koordinatnya, baik koordinat planimetri (X,Y) maupun tinggi (Z). Biasanya untuk daerah datar cukup diukur koordinat planimetrinya, sedangkan untuk daerah bergunung selain koordinat planimetri juga harus diukur tingginya. Koordinat titik kontrol tanah ini diperlukan untuk proses triangulasi udara.

d. Pemotretan
Pemotretan dilakukan sesuai dengan perencanaan pemotretan. Dari hasil pemotretan diperoleh foto udara dari daerah yang akan dipetakan. Foto udara yang dihasilkan dapat dapat diketahui baik tidaknya dari kualitas ketajaman dan kesempurnaan overlap dan sidelapnya. Biasanya foto udara mempunyai overlap 60% dan sidelap 30%, dan untuk keperluan tertentu bisa dibuat dengan overlap 80% dan sidelap 60%

e. Triangulasi Udara
Untuk keperluan proses penyeragaman skala pada setiap foto udara harus terdapat sejumlah titik kontrol tanah. Mengingat pekerjaan fotogrametri meliputi daerah yang luas dan meliputi jumlah foto yang sangat banyak, maka pengadaan titik kontrol tanahnya dilakukan dengan cara triangulasi udara. Secara sederhana triangulasi udara merupakan proses transformasi dari koordinat yang diukur di foto ke koordinat tanah dengan bantuan titik kontrol tanah dengan bantuan titik kontrol tanah hasil (c).

f. Proses restitusi
Proses ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai proses penyeragaman skala, dari foto udara yang tidak seragam skalanya menjadi peta/foto yang seragam skalanya. Untuk daerah datar biasa dilakukan dengan cara restitusi foto tunggal, dan disebut sebagai proses rektifikasi, hasilnya berupa foto terrektifikasi. Untuk daerah bergunung dilakukan dengan cara restitusi foto stereo, yang meliputi pekerjaan orientasi model dan dilanjutkan dengan proses plotting atau orthophoto, hasilnya bisa berupa manuskrip peta garis atau porthophoto.

g. Mosaik
Secara sederhana dapat dikatakan sebagai proses penyambungan foto, sehingga diperoleh format ukuran yang lebih luas. Dalam rangkaian pekerjaan pemetaan fotogrametri, yang dibuat mosik adalah foto terrektifikasi atau orthophoto, dan dikontrol dengan adanya titik ikat. Istilah yang lebih tepat sering disebut mosaik terkontrol.

h. Interpretasi foto
Informasi tekstual (tutupan lahan) dari daerah yang dipotret, yang akan disajikan sebagai keterangan pada petatidak mungkin untuk didata langsung dilapangan, melainkan diperoleh dengan cara diinterpretasikan melalui foto udara. Keyakinan hasil interpretasi biasanya cukup berdasarkan kunci-kunci interpretasi, akan tetapi kadang-kadang harus diuji kebenarannya dengan melakukan identifikasi lapangan.

i. Kartografi
Untuk menyajikan peta, baik peta garis maupun peta foto dalam bentuk yang baku lengkap dengan informasi peta yang diperlukan, maka harus melalui tahapan pekerjaan kartografi.

j. Peta garis dan Peta Foto
Peta garis dan peta foto merupakan produk akhir dari pemetaan fotogrametri. Pada peta garis detil-detil di lapangan digambarkan dalam bentuk simbol-simbol, sedangkan pada peta foto terekam sebagai citra foto.

SIG

Spesialis GIS (SIG)

Bumi adalah planet rapuh dengan sumber daya terbatas. Sumber daya ini dibagi dengan meningkatkan jumlah orang. Hasil dari tempat tinggal kita bumi berarti berkurangnya satwa liar dan jenis tumbuhan sebagai manusia melanggar batas, memodifikasi dan menghancurkan domain. Untuk mengelola perubahan ini, kita perlu akurat dan up-to-date informasi yang akan membimbing tindakan dan kebijakan kami. Banyak dari informasi ini diperlukan dalam bentuk geografis, dalam kata lain, kita perlu untuk menjawab beberapa pertanyaan dasar seperti: Apa itu? Di mana? Seberapa besar itu? Bagaimana pengaruhnya terhadap orang-orang di sekitarnya? dll profesi survei telah menyediakan alat-alat seperti sistem informasi geografis dan posisi satelit, keterampilan, dan informasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, dan masih banyak lagi tentang lingkungan fisik dari planet kita dan bagaimana mempengaruhi tindakan kita sekarang dan di depan.

Peta secara tradisional telah digunakan untuk menjelajahi bumi dan untuk mengeksploitasi sumber daya. Teknologi GIS, sebagai perluasan ilmu kartografi, telah meningkatkan efisiensi dan daya analitis pemetaan tradisional. Sekarang, sebagai komunitas ilmiah mengakui konsekuensi lingkungan dari aktivitas manusia, teknologi GIS menjadi alat penting dalam upaya untuk memahami proses perubahan global. Berbagai peta dan sumber informasi satelit dapat dikombinasikan dalam mode yang mensimulasikan interaksi sistem alam yang kompleks.

Melalui fungsi yang dikenal sebagai visualisasi, seorang GIS dapat digunakan untuk menghasilkan gambar - bukan hanya peta, namun gambar, animasi, dan produk kartografi lainnya. Gambar-gambar ini memungkinkan peneliti untuk melihat subyek mereka dengan cara yang benar-benar tidak pernah terlihat sebelumnya. Gambar sering sama-sama membantu dalam menyampaikan konsep-konsep teknis GIS subjek studi ke non-ilmuwan.

Kondisi permukaan bumi, atmosfer, dan di bawah permukaan dapat diperiksa oleh satelit makan data ke dalam GIS. Teknologi GIS peneliti memberikan kemampuan untuk memeriksa variasi dalam proses Bumi selama hari, bulan, dan tahun. Sebagai contoh, perubahan dalam vegetasi semangat melalui musim tanam dapat animasi untuk menentukan kapan kekeringan paling luas di daerah tertentu. Grafis yang dihasilkan, yang dikenal sebagai indeks vegetasi dinormalisasi, merupakan ukuran kasar kesehatan tanaman.

Lihat film berikut yang menampilkan contoh-contoh atas GIS berpikir seperti yang digambarkan di Distrik selama 2000 - 2001 musim. Movie (5:34 min) 55,5 MB.

Tanah Survey

Tanah Survei

Apa Tanah Survei?

Disebut "Geomatika" di Kanada dan banyak dari Eropa, survei tanah dikenal sebagai dunia profesi tertua kedua. Ini tanggal kembali ke Mesir kuno dan Babilonia. Survei adalah Dosewallips Sungai - Olympic National Forest dasarnya seni dan ilmu pengukuran dan pemetaan tanah. Sementara seluruh lingkup dari profesi kita sangat luas, itu semua pada akhirnya bermuara pada menentukan di mana batas-batas tanah orang berada. Tanpa layanan ini, kereta api tidak dapat dibangun, gedung pencakar langit tidak dapat didirikan, dan individu-individu tidak bisa memasang pagar di sekitar halaman rumah mereka, karena takut melanggar tanah orang lain. Apakah Anda seperti jalan tol akan dibangun di halaman belakang rumah Anda, salah satu yang telah dibayar, dipelihara, dan membayar pajak selama bertahun-tahun, tanpa izin Anda? Tentu saja, bagaimana kau tahu itu di halaman belakang Anda tanpa seorang surveyor untuk memberitahu Anda di mana Anda bahkan properti itu? Kami juga mengawasi batas-batas jalan yang akan dibangun, memonitor pencakar langit untuk memastikan mereka sedang didirikan secara vertikal, dan mengukur bandara sehingga landasan pacu secara sempurna selaras dan halus. Jadi, jika Anda melihat seorang pria di jalan mencari melalui instrumen di atas tripod, yaitu seorang surveyor, sekarang Anda tahu bahwa dia melakukan lebih dari pengambilan gambar.

Apa yang harus saya lakukan?

I am a Profesional Land Surveyor (PLS), berlisensi di negara bagian Washington, Oregon, California, dan Colorado. Saya juga seorang Certified Air Hak Examiner (CWRE) di Oregon. Saya mengelola proyek survei dari kantor, melakukan perhitungan, kontrak manajemen, dan tugas-tugas kantor lainnya, seperti menulis deskripsi hukum, pemetaan, dan mempersiapkan produk jadi untuk klien kami. Saya telah mengamati penuh waktu sejak aku berusia 15 tahun, dan saya sekarang bekerja untuk W & H Pasifik, salah satu perdana menteri multi-disiplin engineering dan konsultan perusahaan di Amerika Serikat Barat.

Apakah seorang surveyor?

Seorang Surveyor lebih dari satu dari orang-orang yang Anda lihat di jalan. Survei adalah bagian penting dari desain dan proses konstruksi. Kami melakukan survei batas untuk mengatakan kepada orang di mana harta mereka, peta topografi tanah untuk desain enjiniring, menetapkan ketinggian homesites untuk asuransi banjir, melakukan survei untuk judul transaksi real estat, menyatakan bahwa struktur yang dibuat sesuai dengan desain, lay out bangunan, subdivisi, dan proyek-proyek konstruksi lainnya sehingga perusahaan-perusahaan konstruksi dapat menghubungkan rencana teknik untuk dunia nyata, dan membangun jaringan yang mengontrol semua bidang tanah dapat berhubungan dengan di daerah tertentu. Kami juga peta lereng dan daerah untuk membayar volume atau kuantitas, peta dasar untuk pengerukan sungai, lay out foto control untuk fotografi udara dan Fotogrametri, menulis deskripsi hukum yang digunakan untuk menggambarkan potongan-potongan properti, peta dan tata letak corriors untuk terowongan, jalan, bandara , jaringan pipa, jaringan selular dan kereta api, dan berpisah properti ke banyak baru, seperti subdivisi. Bawah ini, saya akan memberi Anda gambaran singkat mengenai apa yang orang-orang yang Anda lihat pada jalan yang benar-benar lakukan. Foto agak ketinggalan zaman, tetapi Anda akan mendapatkan ide.

Global Positioning System (GPS)

GPS adalah alat yang kita gunakan untuk posisi tepat poin. It beroperasi melalui satelit yang mengirimkan sinyal ke penerima (makhluk di tripod). Penerima kemudian mengirimkan sinyal tersebut ke kolektor data kami (hal yang aku memegang), yang menyimpan data. Setelah kita ke kantor, kami men-download data ke komputer, dan perangkat lunak komputer menyelesaikan dari data posisi yang tepat titik kami dalam beberapa milimeter.

Tradisional Total Station Survei

Fungsi utama dari Surveyor bidang pengukuran, pemetaan, dan mengamati. Alat yang paling penting bagi tujuan ini kita total station (itu yang saya gunakan di atas foto). Ini diberi nama ini karena menggabungkan jarak meter untuk mengukur jarak dan teodolit untuk mengukur sudut menjadi satu instrumen.

Pemancar total tindakan dengan mengirim seberkas sinar inframerah ke arah prisma, biasanya didukung baik oleh tripod atau tiang (seperti aku memegang di tengah foto). Cahaya memantul pada prisma langsung kembali ke stasiun total. Dengan mengukur waktu yang diperlukan untuk cahaya untuk kembali, total station menghitung jarak jauh bahwa prisma ini.

Informasi bahwa stasiun total ukuran (sudut dan jarak) tersebut tercatat dalam data kolektor (itu yang saya sedang memegang foto di bawah) untuk kemudian men-download ke dalam komputer di kantor. Kolektor data juga berfungsi sebagai bidang komputer, memungkinkan kita untuk menghitung koordinat geometri di lapangan dan mencari posisi yang tepat di mana untuk menempatkan saham kami.





Meratakan & 3-D Survei

Ada berbagai cara kita menghitung ketinggian tanah. Cara saya melakukannya dalam gambar ini disebut diferensial leveling. Ini disebut ini karena Anda menghitung perbedaan ketinggian antara dua titik pada tanah. , Pada dasarnya anda melihat penggaris yang diselenggarakan di tanah dan melihat bagaimana tanah tinggi di atas tingkat Anda di set up. Kemudian Anda melihat penguasa yang sama di tempat yang berbeda di lapangan dan melihat bagaimana tempat yang tinggi di atas tingkat Anda di set up. Ini memberi Anda perbedaan ketinggian antara titik-titik.

Kami juga memperoleh peningkatan dengan total station dengan menggunakan geometri dan pengukuran sudut dan jarak, dan oleh Global Positioning System dengan memotong vektor dari satelit di angkasa, tetapi ini sering merupakan cara termudah.





Manajemen Proyek

Pemimpin-pemimpin partai kami juga bertugas mengkoordinasikan pekerjaan dengan kantor, yang berkoordinasi dengan klien. Jika situs adalah sebuah lokasi konstruksi, maka mereka harus berkoordinasi dengan kontraktor. Mereka menerima instruksi dari kontraktor atau kantor kami untuk apa yang perlu dilakukan, dan mengembangkan rencana bagaimana mencapainya dalam kerangka waktu yang tepat. Anda lihat dalam gambar truk di Columbia County, Oregon dekat Goble (jangan katakan anda tidak tahu di mana itu!)

Surveyor (teknisi ukur tanah)

Surveyor dan teknisi ukur tanah

Surveyor, kartografer, photogrammetrists, dan survei dan pemetaan teknisi bertanggung jawab untuk mengukur dan pemetaan permukaan bumi. Surveyor resmi menetapkan tanah, udara, dan air batas. Mereka menulis deskripsi tanah untuk perbuatan, sewa, dan dokumen-dokumen hukum lainnya; define wilayah udara untuk bandar udara; dan melakukan pengukuran konstruksi dan mineral situs. Surveyor lain menyediakan data tentang bentuk, kontur, lokasi, elevasi, atau dimensi tanah tanah atau fitur. Kartografer dan photogrammetrists mengumpulkan, menganalisis, menafsirkan, dan peta informasi geografis menggunakan data dari survei dan foto. Survai dan pemetaan teknisi membantu para profesional dengan mengumpulkan data di lapangan, membuat perhitungan, dan membantu dengan rancangan yang dibantu komputer. Kolektif, pekerjaan ini memainkan peran kunci dalam bidang informasi geospasial.

Surveyor mengukur jarak, arah, dan sudut antara titik pada, di atas, dan di bawah permukaan bumi. Di lapangan, mereka pilih dikenal survei titik referensi dan menentukan lokasi yang sesungguhnya dari fitur penting di daerah survei dengan menggunakan peralatan khusus. Surveyor juga penelitian catatan hukum, mencari bukti batas sebelumnya, dan menganalisis data untuk menentukan lokasi dari garis batas. Mereka kadang-kadang dipanggil untuk memberikan kesaksian ahli di pengadilan mengenai pekerjaan mereka atau karya surveyor lain. Surveyor juga merekam hasil mereka, memverifikasi keakuratan data, dan mempersiapkan plot, peta, dan laporan.

Beberapa surveyor melakukan fungsi-fungsi khusus yang mendukung pekerjaan surveyor lain, kartografer, dan photogrammetrists. Sebagai contoh, surveyor geodesi menggunakan teknik akurasi tinggi, termasuk satelit pengamatan, untuk mengukur area besar permukaan bumi. Geofisika calon pelanggan situs menandai surveyor untuk eksplorasi bawah permukaan, biasanya untuk mencari minyak bumi. Laut atau surveyor hidrografi survei pelabuhan, sungai, dan badan air lainnya untuk menentukan pantainya, topografi dasar, kedalaman air, dan fitur lainnya.

Surveyor menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk menemukan titik referensi dengan presisi tinggi. Untuk menggunakan sistem ini, seorang surveyor tempat penerima sinyal satelit-alat kecil yang terpasang pada tripod pada titik yang dikehendaki, dan penerima lain pada titik yang diketahui posisi geografis. Penerima sekaligus mengumpulkan informasi dari beberapa satelit dan diketahui titik acuan untuk menetapkan posisi yang tepat. Penerima juga dapat ditempatkan di dalam kendaraan untuk melacak jalan keluar sistem. Karena sekarang penerima datang dalam berbagai ukuran dan bentuk, dan karena biaya receiver telah jatuh, jauh lebih mengamati bekerja dapat dilakukan dengan GPS. Surveyor kemudian menafsirkan dan memeriksa hasil yang dihasilkan oleh GPS.

Pengukuran di lapangan sering diambil oleh pihak survei yang mengumpulkan informasi yang dibutuhkan oleh surveyor. Sebuah survei khas pesta pesta terdiri dari kepala dan satu atau lebih pengukuran teknisi dan pembantu. Ketua partai, yang mungkin baik seorang surveyor atau survei senior teknisi, mengarah sehari-hari aktivitas kerja. Survei teknisi membantu pihak kepala dengan menyesuaikan dan operasi instrumen survei, seperti total station, yang mengukur dan catatan sudut dan jarak secara simultan. Survei teknisi mengkompilasi catatan, membuat sketsa, dan masukkan data yang diperoleh dari instrumen survei ke komputer, baik di lapangan atau di kantor.

Photogrammetrists dan kartografer mengukur, peta, dan memetakan permukaan bumi. Pekerjaan mereka melibatkan segala sesuatu dari geografis melakukan penelitian dan mengumpulkan data untuk menghasilkan peta. Mereka mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data spasial baik seperti lintang, bujur, ketinggian, dan jarak-dan data-nonspatial seperti kepadatan penduduk, pola penggunaan lahan, tingkat curah hujan tahunan, dan karakteristik demografi. Peta mereka dapat memberikan fisik dan karakteristik sosial tanah. Mereka menyiapkan baik peta dalam bentuk digital atau grafis, dengan menggunakan informasi yang disediakan oleh survei geodesi dan penginderaan jarak jauh systems termasuk kamera udara, satelit, lampu-pencitraan deteksi dan mulai (LIDAR), atau teknologi lainnya.

LIDAR menggunakan laser yang melekat pada pesawat dan peralatan lainnya untuk digital peta topografi Bumi. Hal ini sering kali lebih akurat daripada metode survei tradisional dan juga dapat digunakan untuk mengumpulkan data bentuk lain, seperti lokasi dan kepadatan hutan. Data dikembangkan oleh LIDAR dapat digunakan oleh surveyor, kartografer, dan photogrammetrists untuk memberikan informasi spasial untuk ahli geologi, seismologi, kehutanan, konstruksi, dan bidang lainnya.

Sistem Informasi Geografis (GIS) telah menjadi alat yang tak terpisahkan untuk surveyor, kartografer, photogrammetrists, dan teknisi survai dan pemetaan. Pekerja menggunakan GIS untuk mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis, dan menampilkan data tentang lokasi dalam format digital. Mereka juga menggunakan GIS untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. GIS biasanya digunakan untuk membuat peta yang menggabungkan informasi yang berguna untuk studi lingkungan, geologi, teknik, perencanaan, bisnis pemasaran, dan disiplin lainnya. Lebih sebagai sistem ini dikembangkan, banyak spesialis pemetaan dipanggil informasi geografis spesialis.

Lingkungan kerja. Survei surveyor dan teknisi biasanya bekerja 8 jam sehari, 5 hari seminggu dan mungkin menghabiskan banyak waktu di luar rumah. Kadang-kadang, mereka bekerja lebih lama selama musim panas, ketika cuaca dan kondisi cahaya yang paling cocok untuk kerja lapangan. Pekerjaan yang terkait dengan konstruksi mungkin terbatas selama masa cuaca buruk.

Surveyor dan teknisi terlibat dalam aktif, kadang-kadang berat, bekerja. Mereka sering berdiri untuk waktu yang lama, berjalan cukup jauh, dan mendaki bukit dengan bungkus berat instrumen dan peralatan lainnya. Mereka juga dapat diekspos ke semua jenis cuaca. Traveling kadang-kadang bagian dari pekerjaan, dan surveyor dan teknisi mungkin perjalanan jarak jauh, tinggal jauh dari rumah semalam, atau relokasi sementara di dekat situs survey. Surveyor juga bekerja di dalam ruangan sementara perencanaan survei, mencari perbuatan catatan pengadilan untuk informasi, menganalisis data, dan pembuatan laporan dan peta.

Photogrammetrists kartografer dan menghabiskan sebagian besar waktu mereka di kantor menggunakan komputer. Namun, pekerjaan tertentu mungkin memerlukan kerja lapangan luas untuk memverifikasi hasil dan memperoleh data.

Land surveyor sering melakukan pengukuran di lapangan.
Land surveyor sering melakukan pengukuran di lapangan.
Pelatihan, Other Kualifikasi, dan Memajukan Tentang bagian ini

Kebanyakan surveyor, kartografer, dan photogrammetrists memiliki gelar sarjana dalam survei atau bidang terkait. Setiap Negara akan mengharuskan surveyor berlisensi.

Pendidikan dan pelatihan. Di masa lalu, banyak orang dengan sedikit pelatihan formal dimulai sebagai anggota kru survei dan bekerja dengan cara mereka hingga menjadi surveyor berlisensi, namun hal ini telah menjadi semakin sulit. Sekarang, paling surveyor membutuhkan gelar sarjana. Sejumlah universitas yang menawarkan program gelar bachelor dalam meneliti, dan banyak perguruan tinggi, lembaga teknis, dan sekolah kejuruan menawarkan 1-tahun, 2-tahun, dan program 3-tahun dalam meneliti atau teknologi survei.

Photogrammetrists kartografer dan biasanya memiliki gelar sarjana dalam kartografi, geografi, survei, teknik, kehutanan, ilmu komputer, atau ilmu fisik, meskipun beberapa masukkan posisi ini setelah bekerja sebagai teknisi. Dengan perkembangan GIS, kartografer dan photogrammetrists memerlukan lebih banyak pendidikan dan keterampilan teknis yang kuat-termasuk lebih banyak pengalaman dengan komputer-daripada di masa lalu.

Kebanyakan kartografi dan teknisi photogrammetric juga memiliki postsecondary khusus pendidikan. Siswa SMA tertarik dalam survai dan pemetaan harus mengambil mata kuliah aljabar, geometri, trigonometri, penyusunan, mekanik menggambar, dan ilmu komputer.

Lisensi. Semua 50 Serikat dan semua lisensi surveyor teritori AS. Untuk lisensi, sebagian besar perizinan papan Negara mengharuskan individu melewati serangkaian ujian tertulis yang diberikan oleh Dewan Nasional Ujian untuk Teknik dan Survei (NCEES). Setelah melewati ujian pertama, yang Fundamentals of Surveying, sebagian besar calon bekerja di bawah pengawasan seorang surveyor berpengalaman selama 4 tahun sebelum mengambil ujian kedua, Prinsip dan Practice of Surveying. Selain itu, sebagian besar Serikat juga membutuhkan surveyor untuk lulus ujian tertulis yang disiapkan oleh dewan lisensi Negara.

Persyaratan tertentu untuk pelatihan dan pendidikan bervariasi antara Serikat. Peningkatan jumlah Serikat memerlukan gelar sarjana dalam survei atau dalam bidang terkait erat, seperti teknik sipil atau kehutanan, terlepas dari jumlah tahun pengalaman. Beberapa negara memerlukan tingkat berasal dari sekolah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (ABET). Kebanyakan Serikat juga memiliki persyaratan pendidikan berkelanjutan.

Selain itu, sejumlah Serikat memerlukan kartografer dan harus photogrammetrists izin sebagai surveyor, dan beberapa Negara memiliki lisensi khusus untuk photogrammetrists.

Kualifikasi lain. Surveyor, kartografer, dan harus mampu photogrammetrists untuk memvisualisasikan objek, jarak, ukuran, dan bentuk-bentuk abstrak. Mereka harus bekerja dengan presisi dan akurasi karena kesalahan dapat mahal. Survai dan pemetaan adalah operasi koperasi, sehingga kemampuan interpersonal yang baik dan kemampuan untuk bekerja sebagai bagian dari sebuah tim adalah penting.

Sertifikasi dan kemajuan. Lulusan sekolah menengah tanpa pelatihan formal dalam meneliti biasanya mulai sebagai murid. Pemula dengan sekolah postsecondary pelatihan dalam meneliti biasanya dapat memulai sebagai teknisi atau asisten. Dengan on-the-pengalaman kerja dan pendidikan formal dalam survei-baik dalam program kelembagaan atau dari sekolah-pekerja korespondensi dapat maju ke survei senior teknisi, lalu ke ketua partai. Tergantung pada persyaratan lisensi Negara, mereka dapat maju ke berlisensi surveyor dalam beberapa kasus.

The National Society of Professional Surveyors, sebuah organisasi anggota Kongres Amerika Survei dan Pemetaan, memiliki program sertifikasi sukarela untuk survei teknisi. Teknisi yang bersertifikat pada empat tingkat jumlah progresif membutuhkan pengalaman dan lulus ujian tertulis. Meskipun Negara tidak diperlukan untuk lisensi, banyak perusahaan membutuhkan sertifikasi untuk promosi untuk posisi dengan tanggung jawab yang lebih besar.

The American Society for Fotogrametri dan Remote Sensing (ASPRS) memiliki program sertifikasi sukarela untuk teknisi dan profesional di Fotogrametri, penginderaan jauh, dan GIS. Untuk memenuhi syarat untuk perbedaan profesional ini, individu harus memenuhi pengalaman kerja dan standar pelatihan dan lulus ujian tertulis. Pengakuan profesional melimpahkan sertifikasi ini dapat membantu pekerja mendapatkan promosi.
Ketenagakerjaan Tentang bagian ini

Surveyor, kartografer, photogrammetrists, dan teknisi diadakan survei tentang 147.000 pekerjaan pada tahun 2008. Pekerjaan didistribusikan oleh pekerjaan khusus sebagai berikut:

Survei dan pemetaan teknisi 77.000
Surveyor 57.600
Kartografer dan photogrammetrists 12.300

Arsitektur, teknik, dan industri jasa terkait-termasuk perusahaan-perusahaan yang menyediakan jasa survei dan pemetaan industri lain atas dasar kontrak yang disediakan 7 dari 10 pekerjaan untuk para pekerja ini. Federal, negara, dan lembaga-lembaga pemerintahan lokal diberikan sekitar 15 persen dari pekerjaan ini. Pemerintah Federal utama pengusaha adalah US Geological Survey (USGS), yang Bureau of Land Management (BLM), Badan Administrasi Kelautan dan Atmosfer, Dinas Kehutanan Amerika Serikat, dan Korps Zeni Angkatan Darat. Kebanyakan surveyor di Negara dan pemerintah daerah bekerja untuk jalan raya perkotaan departemen atau badan-badan perencanaan dan pembangunan kembali. Perusahaan utilitas juga mempekerjakan surveyor, kartografer, photogrammetrists, dan survei teknisi.
Job Outlook Tentang bagian ini

Pekerjaan ini harus pengalaman lebih cepat dari rata-rata pertumbuhan lapangan kerja. Surveyor, kartografer, dan photogrammetrists yang memiliki gelar sarjana dan keterampilan teknis yang kuat harus memiliki prospek pekerjaan yang menguntungkan.

Perubahan pekerjaan. Kerja dari surveyor, kartografer, photogrammetrists, dan teknisi survai dan pemetaan diharapkan tumbuh 19 persen 2008-2018, yang lebih cepat daripada rata-rata untuk semua pekerjaan. Peningkatan permintaan untuk cepat, akurat, dan lengkap informasi geografis akan menjadi sumber utama pertumbuhan pekerjaan.

Peningkatan jumlah perusahaan yang tertarik pada informasi geografis dan aplikasi. Sebagai contoh, GIS dapat digunakan untuk membuat peta dan informasi yang digunakan dalam perencanaan darurat, keamanan, pemasaran, perencanaan kota, eksplorasi sumber daya alam, konstruksi, dan aplikasi lainnya. Juga, meningkatnya popularitas sistem pemetaan online interaktif dan perangkat GPS telah menciptakan permintaan yang lebih tinggi dan kesadaran digital saat ini dan informasi geografis yang akurat di antara para konsumen.

Pertumbuhan di bidang konstruksi yang berasal dari peningkatan populasi dan terkait perlu upgrade infrastruktur bangsa akan menyebabkan pertumbuhan untuk surveyor dan survei teknisi yang memastikan bahwa proyek-proyek yang diselesaikan dengan tepat dan sesuai dengan rencana asli. Para pekerja ini biasanya pertama dalam pekerjaan untuk setiap proyek konstruksi besar, dan mereka memberikan informasi dan rekomendasi untuk insinyur, arsitek, kontraktor, dan profesional lain dalam semua tahap proyek konstruksi.

Prospek kerja. Selain pembukaan dari pertumbuhan, lowongan kerja akan terus muncul dari kebutuhan untuk menggantikan pekerja yang transfer ke pekerjaan lain atau yang meninggalkan tenaga kerja sama sekali. Banyak kartografer dan surveyor mendekati usia pensiun. Surveyor, kartografer, dan photogrammetrists yang memiliki gelar sarjana dan keterampilan teknis yang kuat harus memiliki prospek pekerjaan yang menguntungkan.

Kesempatan untuk surveyor, kartografer, photogrammetrists, dan teknisi harus tetap terkonsentrasi di teknik, pengukuran, pemetaan, inspeksi bangunan, dan penyusunan perusahaan jasa. Peningkatan permintaan untuk data geografis, sebagai lawan dari layanan survey tradisional, akan berarti kesempatan yang lebih baik untuk pemetaan teknisi dan profesional yang terlibat dalam pengembangan dan penggunaan GIS dan pembuatan peta digital.

Permintaan jasa survei tradisional sangat terikat pada kegiatan konstruksi dan kesempatan akan bervariasi menurut tahun dan kawasan geografis, tergantung pada kondisi ekonomi lokal. Selama resesi, ketika penjualan real estat dan konstruksi melambat, surveyor dan mengamati teknisi mungkin menghadapi persaingan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih besar dan kadang-kadang PHK. Namun, karena para pekerja ini dapat bekerja di berbagai jenis proyek, mereka mungkin telah mantap pekerjaan daripada pekerja lain ketika konstruksi melambat.

Matematika Terapan

Penerapan Matematika Terhadap Ukur Tanah

Survei adalah penerapan teknik matematika. Surveyor desain dan sistem mengamati pengamatan untuk menciptakan model matematika dari suatu proyek teknik. Model ini kemudian digunakan oleh profesi lain. Dalam beberapa cabang survei, para surveyor harus berusaha untuk menemukan solusi yang koheren untuk masalah yang melibatkan pencocokan data yang tercatat, prinsip-prinsip hukum, dan data diukur. Hal ini membutuhkan pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu termasuk matematika. Di bawah ini adalah contoh umum aplikasi dalam matematika untuk memecahkan masalah nyata.

Pengamatan survei tradisional terdiri dari sudut dan jarak ke titik. Sebagai contoh, asumsikan seorang surveyor yang direkrut untuk memetakan tapak sebuah bangunan. Ahli Geodesi bisa menggunakan tape untuk mengukur setiap sisi dan dengan tambahan sederhana menentukan perimeter. Namun hal ini akan meninggalkan pada setiap sudut sudut bangunan terukur. Karena tidak mungkin untuk menempati sudut-sudut bangunan untuk mengukur sudut, surveyor mendirikan sewenang-wenang, sistem koordinat lokal yang mengelilingi bangunan. Sumbu sistem koordinat ditentukan oleh satu baris dari apa yang dikenal sebagai traverse. Dalam sketsa di bawah ini, yang melintasi titik-titik A dan D yang digunakan untuk menentukan sumbu Y. Sumbu X adalah diberhentikan pada 90 derajat sehingga sebuah sistem koordinat XY didirikan. Poin yang tersisa di traverse, B dan C, ditempatkan sedemikian rupa sehingga semua sudut bangunan dapat dilihat. Para surveyor mengamati jarak dan sudut ke setiap sudut bangunan. Dalam sketsa berikut, dengan jarak 100 ft dan sudut 30 ° dari sumbu Y diukur pada koordinat A. Jika A adalah ditugaskan secara sewenang-wenang nilai-nilai dari X = 0,0 m dan Y = 0,0 ft, maka koordinat bangunan sudut 1 dapat ditentukan dengan memecahkan segitiga yang tepat untuk perubahan di X, DX, dan perubahan dalam Y, DY, menggunakan trigonometri. Demikian pula, koordinat 2 dan melintasi sudut titik B dapat ditentukan. Menggunakan koordinat dihitung setiap sudut bangunan, sudut-sudut bangunan di setiap sudut, jarak sepanjang setiap dinding, luas tapak, dan perimeter bangunan dapat ditentukan.



Ada banyak contoh yang serupa dengan yang satu ini yang digunakan dalam konstruksi dan batas survei. Dalam contoh ini bumi dianggap datar, atau pesawat terbang. Namun untuk survei besar (yang membentang lebih dari satu mil), kelengkungan bumi, medan gravitasi, dan refraksi atmosfer harus dipertimbangkan. Pengetahuan di bidang matematika, fisika, dan geodesi diperlukan untuk melakukan perhitungan ini. Sebuah pendidikan tinggi akan memberikan Anda dengan latar belakang, pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan untuk bekerja di survei, bidang matematika terapan.

Tata Letak Peta

Tata Letak Peta

Sebelum membuat / mengambar peta, perlu diketahui terlebih dulu tata letak peta, yaitu struktur atau bagian-bagian yang ada pada suatu peta.
TATA LETAK PETA
Tata letak suatu peta (Map layout) merupakan pengaturan data spasial dari berbagai macam elemen PETA.
Untuk mengetahui maksud dari tata letak peta, beberapa definisi akan dijelaskan seperti berikut;
1. Muka peta (map face):
Suatu permukaan (kertas/film dis), dimana area yang akan dipetakan digambarkan di atasnya.
2. Garis tepi (neat line):
Suatu garis yang membatasi muka peta.
3. Garis batas luar / Kerangka / Frame (outer border):
Suatu garis (berbentuk dapat segi empat atau bujur sangkar) yang mengelilingi garis tepi (neatline).
4. Batas Informasi (border information):
Daerah di antara garis tepi dan garis batas luar (frame).
5. Keterangan Tepi (marginal information):
Suatu keterangan yang dicantumkan di daerah tepi peta, yang berisi informasi peta. Informasi Peta tersebut antara lain :
- Judul Peta
-Legenda
- Skala
- Arah utara
- diagram lokasi (peta indeks)
-Keterangan sejarah (misal sumber data, tahun pembuatan, pembuat peta, sistem proyeksi yang digunakan dan lain sebagainya).

Apa Itu Teodolit/Theodolit ??

DEFINISI THEODOLITE :

Dalam bidang survey pemetaan dan pengukuran tanah telah banyak dibuat peralatan mengukur sudut,baik digunakan untu mengukur sudut atau didesain untuk keperluan lain. Alat untuk mengukur sudut dalam bidang pengukuran tanah dikenal dengan nama transit atau theodolite. Walaupun semua theodolit mempunyai mekanisme kerja yang sama, namun pada tingkatan tertentu terdapat perbedaan baik penampilan, bagian dalamnya dan konstruksinya. Theodolite adalah alat ukur optis untuk mengukur sudut vertikal dan horizontal,merupakan alat untuk meninjau dan merencanakan kerja.untuk mengukur tempat yang tak dapat dijangkau dengan berjalan. Sekarang theodolit juga sudah digunakan dalam bidang meteorologi dan teknologi peluncuran roket.
Theodolite modern terdiri atas teleskop yang dapat dipindah-pindahkan terpasang dalam dua tegaklurus axes the horisontal atau trunnion poros, dan poros vertikal. Jika teleskop menunjuk ke benda yang diinginkan, sudut masing-masing poros ini bisa diukur dengan ketepatan yang sangat teliti, biasanya atas skala “arcseconds”.
"Transit" mulai dikembangkan menjadi alat dalam bentuk theodolit, dan mulai diperkembangkan di awal abad ke-19. Bacaan pada teleskop memungkinkan kesalahan pembacaan sudut dan bacaan jarak, dengan mengubah skrup penggerak halus, maka bacaan pada lensa obyektif akan semakin jelas sehingga dapat mengurangi kesalahan. Beberapa alat transit dapat membaca sudut secara langsung ke tiga puluh arcseconds. Di pertengahan abad ke20, "transit" mulai kembali diubah dengan acuan pada bentuk sederhana theodolite dengan sedikit ketepatan, kekurangan roman seperti kerak magnification dan meteran mesin. Pada zaman sekarang, transit sudah mulai jarang digunakan, karena theodolite digital mulai dikembangkan dan lebih mudah dalam penggunaannya serta tingkat akurasi dan ketelitian pembacaan sudutnya lebih akurat dan teliti, tetapi transit masih digunakan sebagai alat untuk mengukur pada jarak yang cakupannya tidak begitu luas. Beberapa transit tidak dapat digunakan untuk mengukur sudut vertikal, alat tersebut dinamakan Pesawat Penyipat Datar (PPD).

Pengertian Theodolite :

Theodolite atau theodolit adalah instrument / alat yang dirancang untuk menentukan tinggi tanah pengukuran sudut yaitu sudut mendatar yang dinamakan dengan sudut horizontal dan sudut tegak yang dinamakan dengan sudut vertical. Dimana sudut – sudut tersebut berperan dalam penentuan jarak mendatar dan jarak tegak diantara dua buah titik lapangan. Teodolit merupakan salah satu alat ukur tanah yang digunakan untuk menentukan sudut mendatar dan sudut tegak. Sudut yang dibaca bisa sampai pada satuan sekon ( detik ).
Dalam pekerjaan – pekerjaan ukur tanah, teodolit sering digunakan dalam pengukuran polygon, pemetaan situasi maupun pengamatan matahari. Teodolit juga bisa berubah fungsinya menjadi seperti PPD bila sudut vertikalnya dibuat 90°. Dengan adanya teropong yang terdapat pada teodolit, maka teodolit bisa dibidikkan ke segala arah. Untuk pekerjaan-pekerjaan bangunan gedung, teodolit sering digunakan untuk menentukan sudut siku-siku pada perencanaan / pekerjaan pondasi, juga dapat digunakan untuk mengukur ketinggian suatu bangunan bertingkat.
Theodolitemerupakan alat yang paling canggih di antara peralatan yang digunakan dalam survei. Pada dasarnya alat ini berupa sebuah teleskop yang ditempatkan pada suatu dasar berbentuk membulat (piringan) yang dapat diputar-putar mengelilingi sumbu vertikal, sehingga memungkinkan sudut horisontal untuk dibaca. Teleskop tersebut juga dipasang pada piringan kedua dan dapat diputar-putar mengelilingi sumbu horisontal, sehingga memungkinkan sudut vertikal untuk dibaca. Kedua sudut tersebut dapat dibaca dengan tingkat ketelitian sangat tinggi.
Teleskop pada theodolite dilengkapi dengan garis vertikal, stadia tengah, stadia atas dan bawah, sehingga efektif untuk digunakan dalam tacheometri, sehingga jarak dan tinggi relatif dapat dihitung. Dengan pengukuran sudut yang demikian bagus, maka ketepatan pengukuran yang diperoleh dapat mencapai 1 cm dalam 10 km. Pada saat ini alat seperti alat theodolit sudah diperbaiki dengan menambahkan suatu komponen elektronik. Komponen ini akan menembakkan beam ke objek yang direfleksikan kembali ke mesin melalui cermin. Dengan menggunakan komponen alat survey seperti alat theodolit tersebut pengukuran jarak dan tinggi relatif hanya berlangsung beberapa detik saja. Bila komponen tersebut ditempatkan pada bagian atas alat theodolite, maka disebut electronic distance measurers (edm), namun bila merupakan satu unit tersendiri maka disebut automatic level atau theodolite total station.

Persyaratan pengoperasian theodolite :

Syarat – syarat utama yang harus dipenuhi alat theodolite sehingga siap dipergunakan untuk pengukuran yang benar adalah sbb :
1.Sumbu ke I harus tegak lurus dengan sumbu II / vertical ( dengan menyetel nivo tabung dan nivo kotaknya ).
2.Sumbu II harus tegak lurus Sumbu I
3.Garis bidik harus tegak lurus dengan sumbu II (Sumbu II harus mendatar).
4.Tidak adanya salah indeks pada lingkaran kesatu (kesalahan indek vertical sama dengan nol.)
5.Apabila ada nivo teropong, garis bidik harus sejajar dengan nivo teropong.
6.Garis jurusan nivo skala tegak, harus sejajar dengan garis indeks skala tegak
7.Garis jurusan nivo skala mendatar, harus tegak lurus dengan sumbu II ( Garis bidik tegak lurus sumbu kedua / mendatar).

Syarat pertama harus dipenuhi setiap kali berdiri alat (bersifat dinamis), sedangkan untuk syarat kedua sampai dengan syarat kelima bersifat statis dan pada alat-alat baru dapat dihilangkan dengan merata-rata bacaan biasa dan luar biasa.

C. Jenis Theodolite

Macam teodolit berdasarkan konstruksinya, dikenal dua macam yaitu :
1. Teodolit Reiterasi ( Teodolit Sumbu Tunggal )
Dalam teodolit ini, lingkaran skala mendatar menjadi satu dengan
kiap, sehingga bacaan skala mendatarnya tidak bisa diatur.Teodolit yang termasuk ke dalam jenis ini adalah teodolit type To ( Wild ) dan type DKM-2A( Kern ).
2. Teodolit Repetisi
Konstruksinya kebalikan dengan teodolit reiterasi, yaitu bahwa lingkaran mendatarnya dapat diatur dan dapat mengelilingi sumbu tegak ( sumbu I ).Akibat dari konstruksi ini, maka bacaan lingkaran skala mendatar 0, dapat ditentukan ke arah bidikkan / target yang dikehendaki. Teodolit yang termasuk ke dalam jenis ini adalah teodolit type TM 6 dan TL 60-DP ( Sokkisha ), TL 6-DE (Topcon), Th-51 ( Zeiss ).

Macam teodolit menurut sistem pembacaannya :
1.Teodolit sistem bacaan dengan Index Garis
2.Teodolit sistem bacaan dengan Nonius
3.Teodolit sistem bacaan dengan Micrometer
4.Teodolit sistem bacaan dengan Koinsidensi
5.Teodolit sistem bacaan dengan Digital

Macam teodolit menurut skala ketelitian :
1.Teodolit Presisi ( Type T3 / Wild )
2.Teodolit Satu Sekon ( Type T2 / Wild )
3.Teodolit Sepuluh Sekon ( Type TM-10C / Sokkisha )
4.Teodolit Satu Menit ( Type To / Wild )
5.Teodolit Sepuluh Menit ( Type DK-1 / Kern )

d. Nama-nama bagian theodolit :
Secara umum, konstruksi teodolit terbagi atas tiga bagian :
1. Bagian Atas, terdiri dari :
a)Teropong / teleskope
b)Lingkaran skala tegak
c)Nivo tabung
d)Nivo kotak
e)Sekrup okuler dan obyektif
f)Sumbu mendatar ( sb. II )
g)Sekrup gerak vertikal
h)Sekrup gerak horizontal
i)Teropong bacaan sudut vertical dan horizontal
j)Sekrup pengunci teropong
k)Sekrup pengunci sudut vertical
l)Sekrup pengatur menit dan detik
m)Sekrup pengatur sudut horizontal dan vertikal
Bagian atas, terdiri dari sumbu kedua yang diletakkan diatas kaki penyanggah sumbu kedua. Pada sumbu kedua diletakkan suatu teropong yang mempunyai diafragma dan dengan demikian mempunyai garis bidik. Pada sumbu ini pula diletakkan plat yang berbentuk lingkaran tegak sama seperti plat lingkaran mendatar.

2. Bagian Tengah, terdiri dari :
a)Penyangga bagian atas
b)Sekrup mikrometer
c)Sumbu tegak ( sb. I )
d)Nivo kotak / Nivo tabung
e)Sekrup gerak horisontal
Bagian tengah, terdiri dari suatu sumbu yang dimasukkan ke dalam tabung dan diletakkan pada bagian bawah. Sumbu ini adalah sumbu tegak lurus kesatu. Diatas sumbu kesatu diletakkan lagi suatu plat yang berbentuk lingkaran yang berbentuk lingkaran yang mempunyai jari – jari plat pada bagian bawah. Pada dua tempat di tepi lingkaran dibuat alat pembaca nonius. Di atas plat nonius ini ditempatkan 2 kaki yang menjadi penyanggah sumbu mendatar atau sumbu kedua dan sutu nivo tabung diletakkan untuk membuat sumbu kesatu tegak lurus. Lingkaran dibuat dari kaca dengan garis – garis pembagian skala dan angka digoreskan di permukaannya. Garis – garis tersebut sangat tipis dan lebih jelas tajam bila dibandingkan hasil goresan pada logam. Lingkaran dibagi dalam derajat sexagesimal yaitu suatu lingkaran penuh dibagi dalam 360° atau dalam grades senticimal yaitu satu lingkaran penuh dibagi dalam 400 g.

3. Bagian Bawah, terdiri atas :
a)Lingkaran skalamendatar
b)Sekrup repetisi
c)Tiga sekrup penyetel nivo kotak
d)Tribrach
e)Kiap
f)Unting – unting
g)Statif / Trifoot
h)Sekrup pengunci pesawat dengan statif
Bagian bawah, terdiri dari pelat dasar dengan tiga sekrup penyetel yang menyanggah suatu tabung sumbu dan pelat mendatar berbentuk lingkaran. Pada tepi lingkaran ini dibuat pengunci limbus.

Ilmu Ukur Tanah

Ilmu Ukur Tanah

Ilmu Ukur Tanah adalah ilmu yang mempelajari pengukuran perhitungan beda tinggi, luas , jarak suatu area.

Ilmu ukur tanah biasa menggunakan alat pengukuran seperti Pita Ukur, Theodolite, Waterpass, EDM,dan bahkan alat terbaru dan canggih yaitu GPS dan alat perpaduan antara theodolite dan EDM yang bernama Total Station.

Dengan berkembangnya zaman makin mudah kita melakukan pengukuran dan perhitungan ukur tanah, mungkin kalau dulu kita melakukan perhitungan beda tinggi menggunakan selang (rata air) yang melakukannya misal dalam skala yang besar membutuhkan waktu lama dan terlalu rumit sekarang sudah ada alat waterpass. Memiliki prinsip sama seperti selang (rata air) waterpass memiliki banyak keunggulan. Selain penggunaannya yang praktis,waterpass dapat melakukan pengukuran dalam bidang yang lebih luas.




Penggunaan Total Station pada pengukuran Suramadu Bridge oleh CIC (Consortium Indonesian Contractor( PT. Adhi Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Waskita, PT. Hutama Karya)

UUPA 52

UUD Pendaftaran Tanah Ketentuan Pidana pasal 52

BAB III
KETENTUAN PIDANA

Pasal 52
(1)Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,-
(2)Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47, 48, 49, ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,-.
(3)Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.

UUPA 50-51

UUD Pendaftaran Tanah pasal 50-51

Bagian XII
Ketentuan-Ketentuan Lain

Pasal 50
(1)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan Undang-undang.
(2)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 51
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-undang.

UUPA 49

UUD Pendaftaran Tanah pasal 49

Bagian XI
Hak-Hak Tanah Untuk Keperluan Suci dan Sosial

Pasal 49
(1)Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2)Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3)Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UUPA 48

UUD Pendaftaran Tanah pasal 48

Bagian X
Hak Guna Ruang Angkasa

Pasal 48
(1)Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
(2)Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UUPA 47

UUD Pendaftaran Tanah pasal 47

Bagian IX
Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan

Pasal 47
(1)Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
(2)Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UUPA 46

UUD Pendaftaran Tanah pasal 46

Bagian VIII
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan

Pasal 46
(1)Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

UUPA 44-45

UUD Pendaftaran Tanah pasal 44-45

Bagian VII
Hak Sewa Untuk Bangunan

Pasal 44
(1)Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
(2)Pembayaran uang sewa dapat dilakukan
a.satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
b.sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3)Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 45
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a.warga-negara Indonesia;
b.orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d.badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

UUPA 41-41

UUD Pendaftaran Tanah pasal 41-43

Bagian VI
Hak Pakai

Pasal 41
(1)Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
(2)Hak pakai dapat diberikan:
a.selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b.dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
(3)Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

Pasal 42
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
a.warga-negara Indonesia;
b.orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c.badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d.badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pasal 43
(1)Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
(2)Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan.

UUPA 35-40

UUD Pendaftaran Tanah pasal 35-40

Bagian V
Hak Guna Bangunan

Pasal 35
(1)Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2)Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3)Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 36
(1)Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah:
a.warga-negara Indonesia;
b.badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2)Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna-bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37
Hak guna-bangunan terjadi:
a.mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena penetapan Pemerintah;
b.mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.

Pasal 38
(1)Hak guna-bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna-bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Pasal 39
Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 40
Hak guna-bangunan hapus karena:
a.jangka waktunya berakhir;
b.dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.dicabut untuk kepentingan umum;
e.ditelantarkan;
f.tanahnya musnah;
g.ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).

UUPA 28-34

UUD Pendaftaran Tanah pasal 28-34

Bagian IV
Hak Guna Usaha

Pasal 28
(1)Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2)Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3)Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29
(1)Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2)Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3)Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

Pasal 30
(1)Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah:
a.warga-negara Indonesia;
b.badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2)Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna-usaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31
Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

Pasal 32
(1)Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Pasal 33
Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 34
Hak guna-usaha hapus karena:
a.jangka waktunya berakhir;
b.dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.dicabut untuk kepentingan umum;
e.ditelantarkan;
f.tanahnya musnah;
g.ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

UUPA 20-27

UUD Pendaftaran Tanah pasal 20-27

Bagian III
Hak Milik

Pasal 20
(1)Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
(2)Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 21
(1)Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2)Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3)Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4)Selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.

Pasal 22
(1)Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena:
a.penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan;
b.dengan Peraturan Pemerintah;
c.ketentuan Undang-undang.

Pasal 23
(1)Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.

Pasal 24
Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 25
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 26
(1)Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

Pasal 27
Hak milik hapus bila:
a.tanahnya jatuh kepada negara,
1.karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
2.karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3.karena ditelantarkan;
4.karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).
b.tanahnya musnah.

UUPA 19

UUD Pendaftaran Tanah pasal 19

Bagian II
Pendaftaran Tanah

Pasal 19
(1)Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a.pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b.pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c.pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
(3)Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4)Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

UUPA 16-18

UUD Pendaftaran Tanah pasal 16-18

BAB II
HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA SERTA PENDAFTARAN TANAH.

Bagian I
Ketentuan-Ketentuan Umum

Pasal 16
(1)Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:
a.hak milik,
b.hak guna-usaha,
c.hak guna-bangunan,
d.hak pakai,
e.hak sewa,
f.hak membuka tanah,
g.hak memungut-hasil hutan,
h.hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2)Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah:
a.hak guna air,
b.hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c.hak guna ruang angkasa.

Pasal 17
(1)Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
(2)Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat.
(3)Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
(4)Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.

Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.

UUPA 11-15

UUD Pendaftaran Tanah pasal 11-15

Pasal 11
(1)Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
(2)Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat di mana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah.

Pasal 12
(1)Segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya.
(2)Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.

Pasal 13
(1)Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
(2)Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
(3)Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
(4)Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial, termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha di lapangan agraria.

Pasal 14
(1)Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) , pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya:
a.untuk keperluan Negara,
b.untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c.untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d.untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e.untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
(2)Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (1) pasal ini dan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
(3)Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan, mengenai Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari, Gubernur/Kepala Daerah yang bersangkutan dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan.

Pasal 15
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

UUPA 1-10

UUD Pendaftaran Tanah pasal 1-10

PERTAMA
BAB I
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK

Pasal 1
(1)Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2)Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3)Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
(4)Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air.
(5)Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia.
(6)Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut pada ayat (4) dan (5) pasal ini.

Pasal 2
(1)Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2)Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
a.mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3)Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4)Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Pasal 4
(1)Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
(2)Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
(3)Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.

Pasal 5
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Pasal 6
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Pasal 7
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.

Pasal 8
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 diatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa.

Pasal 9
(1)Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
(2)Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Pasal 10
(1)Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
(2)Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3)Pengecualian terhadap asas tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan.

TEKHNIK PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL

Verivikasi data fisik adalah pembuktian pengujian atau pemeriksaan , untuk memperlihatkan kebenaran dan keakuratan dari data fisik dimaksud

Apa yang dimaksud data fisik dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral ( pengukuran dan pemetaan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah ).

Data Fisik dimaksud , merupakan bagian kegiatan dari Pendaftaran tanah . Yang menerangkan mengenai letak , batas dan luas suatu bidang tanah dan sarusun / satuan rumah susun , termasuk keterangan adanya bangunan / bagian bangunan yang ada diatasnya ( penggunaan ).

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.



AZAS PENDAFTARAN TANAH
( Bab II Pasal 2 PP No.24/1997 )
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.


TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
( Bab II Pasal 3 PP No.24/1997 )
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan,
untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

MAKSUD DAN TUJUAN
PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL

TUJUAN :
Memberikan Kepastian Hukum obyek hak atas tanah, mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah serta dapat direkonstruksi kembali secara cepat.

Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam melakukan perbuatan hukum mengenai tanah.

Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

FUNGSI :
Sebagai alat pembuktian yang kuat secara hukum mengenai letak, batas, luas, suatu bidang tanah serta hubungannya dengan pemegang hak atas tanah.




ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI
Pengukuran batas bidang-bidang tanah ditetapkan oleh pejabat publik yang berwenang berdasarkan hasil kesepakatan dalam penunjukkan batas oleh pemilik bidang tanah yang bersangkutan bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Penetapan batas bidang tanah dituangkan dalam Gambar Ukur


ASAS PUBLISITAS
Pengujian kebenaran akan hasil pengukuran dan pemetaan tanah melalui lembaga pengumuman yang diumumkan secara langsung dan terbuka kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang beritikad baik


ASAS SPESIALITAS
Bidang tanah yang telah diukur dan dipetakan secara kadastral memenuhi keabsahan hukum mengenai letak, batas, dan luas yang unik diatas permukaan bumi serta dapat direkonstruksikan kembali dilapangan secara tepat

Kamis, 10 Oktober 2013

(Muslim only ) 8 Rahasia, Keistimewaan Dan Khasiat Surat Al-Fatihah


Surat Al-Fatihah adalah salah satu surat yang ada dalam al-Qur’an dan merupakan induknya Al-Qur’an (Ummul Qur’an). Surat Al-Fatihah juga merupakan surat yang sangat istimewa karena disebutkan oleh Allah dari ayat-ayat al-Qur’an yang lain sebagai assab’ul matsani (7 ayat yang diulang2). Ada banyak rahasia dan keistimewaan surat al-Fatihah ini, antara lain:



Quote:1.Al-Fatihah wajib dibaca dalam sholat. Jika orang sholat tidak membaca surat ini, maka sholatnya tidak sah.

Quote:2.Al-Fatihah bisa dibaca untuk tujuan dan maksud apa saja seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. (al-Fatihatu lima quria lahu ). Maksudnya jika kita punya suatu hajat apapun, bisa menggunakan wasilah surat al-Fatihah ini.

Quote:3. Al-Fatihah bila dibaca 14 kali sebelum tidur: Suami/istri dan anak-anak akan mengingat kita selalu.


Quote:4. Al-Fatihah bila dibaca 41 kali tiup dalam air dan minum serta dibuat air mandi, bisa melepaskan rasa sakit dalam.


Quote:5. Al-Fatihah bila dibaca 7 kali dan diusapkan di kepala setiap pagi dan sekali sebelum tidur untuk menyembuhkan orang yang punya penyakit keterbelakangan mental.

Quote:6.Al-Fatihah bila dibaca 3 kali tiup dalam segelas air-minum dan baca sambil mengusap daerah yang terasa sakit, insyaAllah akan mengurangi bahkan bisa menyembuhkan rasa sakit itu.

Quote:7.Al-Fatihah dibaca 7 kali dan diusapkan ke atas kepala bayi yang suka menangis pada malam hari atau pada setiap saat.

Quote:8.Al-Fatihah dibaca 3 atau 7 kali, gunakan ibu jari dan tekan di langit-langit mulut, kemudian usapkan pada tempat yang sakit. Mungkin luka berdarah, tersengat lebah, jari terjepit di pintu dan lain-lain.