UUD Pendaftaran Tanah Ketentuan Pidana pasal 52
BAB III
KETENTUAN PIDANA
Pasal 52
(1)Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,-
(2)Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47, 48, 49, ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,-.
(3)Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 52
(1)Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,-
(2)Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47, 48, 49, ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,-.
(3)Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar