Sabtu, 19 Oktober 2013

UUPA 48

UUD Pendaftaran Tanah pasal 48

Bagian X
Hak Guna Ruang Angkasa

Pasal 48
(1)Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
(2)Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar