UUD Pendaftaran Tanah pasal 48
Bagian X
Hak Guna Ruang Angkasa
Pasal 48
(1)Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
(2)Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak Guna Ruang Angkasa
Pasal 48
(1)Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
(2)Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar