Sabtu, 19 Oktober 2013

TEKHNIK PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL

Verivikasi data fisik adalah pembuktian pengujian atau pemeriksaan , untuk memperlihatkan kebenaran dan keakuratan dari data fisik dimaksud

Apa yang dimaksud data fisik dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral ( pengukuran dan pemetaan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah ).

Data Fisik dimaksud , merupakan bagian kegiatan dari Pendaftaran tanah . Yang menerangkan mengenai letak , batas dan luas suatu bidang tanah dan sarusun / satuan rumah susun , termasuk keterangan adanya bangunan / bagian bangunan yang ada diatasnya ( penggunaan ).

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.



AZAS PENDAFTARAN TANAH
( Bab II Pasal 2 PP No.24/1997 )
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.


TUJUAN PENDAFTARAN TANAH
( Bab II Pasal 3 PP No.24/1997 )
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan,
untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

MAKSUD DAN TUJUAN
PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL

TUJUAN :
Memberikan Kepastian Hukum obyek hak atas tanah, mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah serta dapat direkonstruksi kembali secara cepat.

Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam melakukan perbuatan hukum mengenai tanah.

Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

FUNGSI :
Sebagai alat pembuktian yang kuat secara hukum mengenai letak, batas, luas, suatu bidang tanah serta hubungannya dengan pemegang hak atas tanah.




ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI
Pengukuran batas bidang-bidang tanah ditetapkan oleh pejabat publik yang berwenang berdasarkan hasil kesepakatan dalam penunjukkan batas oleh pemilik bidang tanah yang bersangkutan bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Penetapan batas bidang tanah dituangkan dalam Gambar Ukur


ASAS PUBLISITAS
Pengujian kebenaran akan hasil pengukuran dan pemetaan tanah melalui lembaga pengumuman yang diumumkan secara langsung dan terbuka kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang beritikad baik


ASAS SPESIALITAS
Bidang tanah yang telah diukur dan dipetakan secara kadastral memenuhi keabsahan hukum mengenai letak, batas, dan luas yang unik diatas permukaan bumi serta dapat direkonstruksikan kembali dilapangan secara tepat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar