Sabtu, 19 Oktober 2013

UUPA 47

UUD Pendaftaran Tanah pasal 47

Bagian IX
Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan

Pasal 47
(1)Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
(2)Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar