UUD Pendaftaran Tanah pasal 47
Bagian IX
Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan
Pasal 47
(1)Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
(2)Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan
Pasal 47
(1)Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.
(2)Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar