UUD Pendaftaran Tanah pasal 46
Bagian VIII
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Pasal 46
(1)Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Pasal 46
(1)Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar