Sabtu, 19 Oktober 2013

UUPA 35-40

UUD Pendaftaran Tanah pasal 35-40

Bagian V
Hak Guna Bangunan

Pasal 35
(1)Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2)Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3)Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 36
(1)Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah:
a.warga-negara Indonesia;
b.badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2)Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna-bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37
Hak guna-bangunan terjadi:
a.mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena penetapan Pemerintah;
b.mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.

Pasal 38
(1)Hak guna-bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2)Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna-bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Pasal 39
Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 40
Hak guna-bangunan hapus karena:
a.jangka waktunya berakhir;
b.dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c.dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d.dicabut untuk kepentingan umum;
e.ditelantarkan;
f.tanahnya musnah;
g.ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar