UUD Pendaftaran Tanah pasal 50-51
Bagian XII
Ketentuan-Ketentuan Lain
Pasal 50
(1)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan Undang-undang.
(2)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 51
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-undang.
Ketentuan-Ketentuan Lain
Pasal 50
(1)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan Undang-undang.
(2)Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 51
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar